Kuasa Hukum Pajak

Perpajakan di Indonesia dimulai dengan self assessment. Ini berarti wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara mandiri. Direktorat Jenderal Pajak memiliki waktu 5 tahun untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Jika jangka waktu 5 tahun terlampaui, secara umum laporan wajib pajak dianggap benar. Walaupun, ada ketentuan yang memberikan ruang bagi otoritas pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak setelah melampaui jangka waktu 5 tahun, namun langkah tersebut memerlukan alasan kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

PMK Nomor 15 Tahun 2025 mendefinisikan pemeriksaan pajak sebagai proses untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara lebih sederhana dan disatukan dalam satu regulasi untuk memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan aturan-aturan sebelumnya. Pemeriksaan ini diterbitkan karena pemerintah menilai perlunya simplifikasi, penyesuaian terhadap PP 50/2022, dan penggantian atas beberapa PMK lama seperti PMK 17/2013 dan PMK 84/2015. Secara garis besar, tahapan pemeriksaan pajak dalam PMK 15/2025 meliputi: penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, permintaan dokumen dan klarifikasi, pembahasan temuan sementara, dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, hingga akhirnya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai jangka waktu yang ditentukan untuk masing‑masing jenis pemeriksaan—Lengkap, Terfokus, atau Spesifik, dengan batas waktu 5 bulan, 3 bulan, hingga 10–30 hari kerja tergantung klasifikasinya. Pemeriksaan juga mengikuti standar baru seperti kewajiban wajib pajak menyerahkan dokumen dalam waktu 1 bulan dan kewajiban pemeriksa membuat berita acara peminjaman atau permintaan dokumen. PMK 15/2025 mempertegas bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran SPT, menindaklanjuti data dari pihak ketiga, dan memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika wajib pajak menilai hasil pemeriksaan tidak tepat, langkah berikutnya adalah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, banyak kasus di mana keberatan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, sehingga wajib pajak melanjutkan proses ke Pengadilan Pajak melalui banding.

Proses penyelesaian sengketa pajak dapat dimulai dari pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau hasil pemeriksaan yang dianggap tidak tepat, yang kemudian diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Keputusan Keberatan. Apabila hasilnya masih merugikan, wajib pajak dapat melanjutkan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, disertai memori banding, bukti pendukung, serta mengikuti rangkaian persidangan hingga majelis hakim mengeluarkan putusan final. Selain itu, wajib pajak juga dapat menempuh gugatan pajak, misalnya atas pelaksanaan penagihan, keputusan pengurangan sanksi yang tidak memuaskan, atau sengketa administratif lainnya yang tidak termasuk ranah keberatan. Mengingat setiap tahapan memiliki batas waktu ketat, prosedur formal yang kompleks, dan membutuhkan argumentasi hukum yang presisi, kami menyediakan jasa penanganan sengketa pajak untuk mendampingi wajib pajak secara profesional dalam proses keberatan, gugatan, hingga persidangan banding di Pengadilan Pajak, sehingga hak-hak wajib pajak dapat diperjuangkan secara maksimal.