Layanan

jasa PERPAJAKAN

Sebagian dari masyarakat berpendapat bahwa perpajakan di Indonesia sangat rumit dan membingungkan bagi orang awam. Mulai dari peraturan yang sering berubah, formulir yang beraneka ragam dan juga aplikasi yang terus menerus di-update. Kompleksitas tersebut berpotensi menghambat Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang berujung pada sanksi administrasi. Beranjak dari hal tersebut, kami menawarkan kepada klien untuk membantu menangani urusan perpajakan mereka, sehingga klien dapat lebih fokus mengelola bisnisnya serta berpotensi terhindar dari sanksi administrasi perpajakan. Berikut adalah beberapa layanan yang kami sediakan:

  • Registrasi Wajib Pajak

  • Pengurusan dokumen perpajakan

  • Pelaporan SPT masa & tahunan

  • Pendampingan pemeriksaan pajak

  • Pendampingan keberatan pajak

jasa PEMBUKUAN

Pembukuan (accounting) memegang peranan yang signifikan dalam suatu bisnis. Bisnis yang mapan, seharusnya didukung oleh pembukuan yang andal. Hal tersebut disebabkan oleh fakta bahwa laporan keuangan tidak hanya dibutuhkan oleh manajemen dan pihak internal, tetapi juga dibutuhkan oleh pihak - pihak eksternal, misalnya calon investor, calon customer, lembaga pembiayaan, atau pemerintah. Relevan dengan hal tersebut, tim kami siap membantu klien menangani urusan pembukuan mereka, sehingga menjadikannya lebih terorganisir, informatif, dan efisien. Selain jasa pembukuan untuk periode berjalan, kami juga menyediakan layanan catch-up untuk mengejar ketertinggalan sampai dengan 12 bulan ke sebelumnya, sesuai dengan kebutuhan klien.

Transfer pricing

Isu Transfer Pricing Documentation (TP Doc) menjadi semakin ramai diperbincangkan dalam dunia bisnis multinasional. Diawali saat PMK 213/2016 diterbitkan, topik transfer pricing menjadi sorotan bagi otoritas pajak Indonesia. Hal ini mungkin disebabkan oleh adanya dugaan penggerusan laba oleh perusahaan - perusahaan di negara dengan tarif pajak tinggi, yang memindahkan labanya ke perusahaan-perusahaan afiliasi di negara dengan tarif pajak lebih nyaman (baca: lebih rendah). Hal ini menguntungkan dari sisi bisnis, namun merugikan pendapatan negara terdampak. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan ambang batas kewajiban menyediaan TP Doc sebagai "pembuktian Wajib Pajak" menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan diterbitkannya PMK 172/2023 sebagai pengganti PMK 213/2016, diharapkan mampu mempersempit ruang grey area dan loopholes bagi transaksi-transaksi bernuansa hubungan istimewa. Menyikapi regulasi ini, pengusaha sebaiknya mempersiapkan diri agar terhindar dari potensi deemed saat pemeriksaan yang tentu saja akan memberatkan keuangan perusahaan.